Tarif Tidak Sesuai SK Gubernur, Operasional PT Maxim di Samarinda Disegel

oleh -
Editor: Ardiansyah

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menyegel kantor operasional PT Maxim di Samarinda pada Kamis (31/7/2025) karena perusahaan tersebut dinilai melanggar ketentuan tarif angkutan sewa khusus (ASK) yang berlaku di daerah. 

 

Tindakan ini diambil menyusul penurunan tarif minimum oleh PT Maxim secara sepihak, dari Rp18.800 menjadi Rp13.600.

 

Penyesuaian tarif tersebut bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur melalui Surat Keputusan (SK)  Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 dan disepakati bersama seluruh penyedia layanan transportasi daring dalam pertemuan yang digelar pada (7/7/2025) lalu.

 

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah, mengatakan bahwa langkah penyegelan dilakukan setelah pihak Maxim menerima dua kali surat peringatan yang tidak ditindaklanjuti.

 

“Langkah ini merupakan bentuk penegakan aturan. Setelah dua surat peringatan tidak diindahkan, kami tidak memiliki pilihan lain selain melakukan penyegelan sementara,”jelas Edwin.

Penyegelan kantor PT Maxim Samarinda oleh Satpol PP Kaltim. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Penyegelan kantor PT Maxim Samarinda oleh Satpol PP Kaltim. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

Ia juga mengungkapkan bahwa PT Maxim menjalankan operasionalnya berdasarkan kebijakan pusat, tanpa menyesuaikan dengan regulasi lokal yang berlaku di Kalimantan Timur.

 

“Penyegelan hanya berlaku untuk operasional di wilayah ini. Aktivitas perusahaan dapat kembali berjalan apabila pihak Maxim bersedia menyesuaikan kebijakan tarif sesuai regulasi daerah,”tambahnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.