PT Jasa Raharja Kalimantan Timur (Kaltim) menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta, kepada korban meninggal kecelakaan beruntun yang terjadi di simpang lampu merah Muara Rapak sekitar pukul 06:15 Wita.
Tag: Santunan Korban
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.