BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – PT Jasa Raharja Kalimantan Timur (Kaltim) menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta, kepada korban meninggal kecelakaan beruntun yang terjadi di simpang lampu merah Muara Rapak sekitar pukul 06:15 Wita.
Berdasarkan Undang-undang nomor 34 tahun 1964 bahwa, setiap orang yang berada diluar kendaraan mengalami kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan berhak mendapatkan pembayaran dana santunan kecelakaan lalu lintas jalan.
” Hari ini kami membayarkan santunan meninggal dunia dari korban Almarhum Fatmawati kepada Bapak Irwansyah selaku suami yang menjadi ahli waris sah sebesar Rp 50 juta,” jelas Kepala Cabang Jasa Raharja Kaltim Eva Yuliasta saat ditemui di kediaman almarhumah Jalan Sulawesi RT 52 No. 43 Karang Rejo Balikpapan Tengah, Jumat (21/1/2022) sore.
Eva mengatakan, nominal tersebut diberikan berdasarkan peraturan Kementerian Keuangan yang sesuai dengan persyaratan.
“Sekarang santunan ini kami bayarkan. Insyaallah masuk Ke dalam rekening BRI Bapak Irwansyah,” ujarnya.
Tak lupa, Eva perwakilan dari PT Jasa Raharja Kalimantan Timur mengucapkan Innalillahi wa innailahi rojiun. “Turut berduka cita dan sangat prihatin atas musibah yang terjadi di Muara Rapak,” ucapnya.
Seperti diketahui, Almarhumah Fatmawati merupakan salah satu dari empat korban meninggal kecelakaan beruntun yang terjadi di simpang empat lampu merah Muara Rapak.
Almarhumah yang sehari-hari berjualan kue di Pandansari, saat itu akan berangkat menuju Pandansari bersama anak kedua yang bernama Muhammad Baihaki berusia 18 tahun, yang saat ini mengalami luka-luka dalam kejadian tersebut. “Kesehariannya memang menjual kue,” terang suami almarhumah Irwansyah dengan berlinang air mata.
Almarhumah meninggalkan seorang suami dan tiga orang anak yakni Resyita berusia 20 tahun, Muhammad Baihaki 18 tahun dan Aurel 13 tahun.
(BorneoFlash.com/Niken)