Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali menindak dugaan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di kawasan yang dinilai rawan gangguan ketertiban umum.
Tag: Rawan Gangguan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


