Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026. Aturan ini mengatur ulang penggunaan anggaran, termasuk pemangkasan uang rapat, honor ASN, dan biaya perjalanan dinas.
Tag: Penghematan Negara
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.