Berita Nasional
Korban PHK Akan Menerima Manfaat Tunai 60% dari Gaji Selama 6 Bulan Mulai Tahun Ini
Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akan menerima manfaat tunai sebesar 60% dari gaji terakhir mereka selama enam bulan, mulai tahun ini. Kebijakan ini tercantum dalam…