Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan keringanan kepada masyarakat yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui program pemutihan. Kebijakan ini resmi berlaku sejak 8 April hingga 30 Juni 2025 dan mencakup seluruh wilayah di Kaltim.
Tag: Pembayaran PKB
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.