Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan mengingatkan masyarakat untuk segera melunasi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pasalnya, batas waktu pembayaran jatuh pada 30 September 2025 mendatang.
Tag: Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2)
Mobil Keliling Pajak BPPDRD Layani Warga di 10 Kelurahan Selama September 2025
Warga Balikpapan kini tak perlu repot datang ke kantor pajak untuk melunasi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Bakwan Serukan Lima Tuntutan ke Kantor Wali Kota Balikpapan
Aliansi Balikpapan Melawan (Bakwan) mendatangi Kantor Wali Kota Balikpapan, pada Senin 25 Agustus 2025 untuk menyampaikan seruan aksi.
Pemkot Balikpapan Klarifikasi Isu PBB Rp9 Juta, Wali Kota Imbau Warga Tidak Resah
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan meluruskan pemberitaan viral terkait masyarakat yang disebut harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Rp 9,5 juta, padahal sebelumnya hanya Rp 306 ribu per tahun.
Pemkot Balikpapan Tunda Penyesuaian Tarif PBB 2025, Wali Kota Pastikan Tidak Ada Kenaikan
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan umumkan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2025.
Jemput Bola Serap Pendapatan Daerah, Bapenda Paser Gelar Pojok Pajak
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser menggelar pojok pajak di kantor Sekretariat DPRD, Rabu (03/07/2024), dalam rangka menyerap Pendapatan Daerah dari sektor pajak termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2).
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.