Berita Kota Bontang
Rapat Dewan Pengupahan dan Disnaker Hasilkan UMK 2023 di Bontang Naik 5,69%
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang resmi akan mengusulkan penetapan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2023 senilai 5,69% atau setara dengan Rp 192.621,-