Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan keringanan kepada masyarakat yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui program pemutihan. Kebijakan ini resmi berlaku sejak 8 April hingga 30 Juni 2025 dan mencakup seluruh wilayah di Kaltim.
Tag: Kasi Pendataan dan Penetapan UPTD PPRD Wilayah Bontang
Program Pemutihan Pajak di Kaltim Disambut Antusias Warga Bontang
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat respons positif dari warga Kota Bontang.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.