Adanya wacana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2023 beredar luas. Kenaikan diperkirakan sebesar 4,55 persen atau senilai Rp 137.258,87.
Tag: Diperkirakan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.