Pemerintah secara resmi menghapus biaya balik nama kendaraan bermotor di Indonesia. Kebijakan ini menguntungkan para wajib pajak yang membeli sepeda motor maupun mobil bekas, karena mereka kini bisa melakukan proses balik nama tanpa harus membayar biaya.
Tag: Asuransi kendaraan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.