Sengketa Lahan di Balangan: Warga Tantang Balangan Coal Soal Hauling Tanpa Ganti Rugi

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
ALOT: Syaiful dan kuasa hukumnya beradu argumen dengan perwakilan Balangan Coal, Nico Seniar saat mediasi penyelesaian sengketa lahan, Senin (10/3/2025). (Foto: M Dirga)
ALOT: Syaiful dan kuasa hukumnya beradu argumen dengan perwakilan Balangan Coal, Nico Seniar saat mediasi penyelesaian sengketa lahan, Senin (10/3/2025). (Foto: M Dirga)

BorneoFlash.com, PARINGIN – Warga Desa Hukai, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, bersengketa dengan perusahaan tambang Balangan Coal terkait kepemilikan lahan. Syaiful Anwar mengklaim tanah yang digunakan sebagai jalan hauling tambang merupakan hibah dari kakaknya dan masih sah miliknya. Namun, Balangan Coal mengelola lahan tersebut tanpa ganti rugi atau transaksi jual beli yang melibatkannya.

 

Upaya Hukum dan Mediasi

Sejak 2022, Syaiful berjuang mempertahankan haknya, tetapi belum menemukan solusi. Pada Senin (10/3/2025), ia bersama kuasa hukum dari Restoratif Justice Law Office, Nikolaus SH dan Heny Maria Olfah SH, mendatangi Kantor Balangan Coal di Desa Murung Ilung.

 

Dalam mediasi yang tegang, Syaiful menuntut kejelasan status lahan dengan membawa dokumen kepemilikan, termasuk surat keterangan desa yang menyatakan tidak ada transaksi jual beli.

 

“Saya memiliki bukti sah. Jika tanah ini dijual tanpa sepengetahuan saya, tolong jelaskan. Jika tidak, saya ingin tanah itu dikembalikan atau dibebaskan,” tegasnya.

 

Kuasa hukum Syaiful mempertanyakan dasar hukum Balangan Coal dalam mengelola lahan tersebut.

 

“Klien kami punya bukti kepemilikan yang sah. Kami meminta kejelasan dari perusahaan,” ujar Nikolaus.

 

Tanggapan Balangan Coal

CSR dan CR Department Head Balangan Coal, Nico Seniar, menyatakan akan menyampaikan tuntutan Syaiful ke manajemen.

 

“Kami berharap masalah ini segera diselesaikan,” ujarnya.

 

Nico membantah tuduhan pengelolaan lahan secara ilegal.

 

“Kami tidak akan mengeksplorasi lahan tanpa kepastian hukum,” jelasnya.

 

Ia juga membuka opsi jalur hukum bagi Syaiful jika tidak puas dengan tanggapan perusahaan.

 

Harapan Penyelesaian

Kasus ini menarik perhatian publik karena sengketa lahan antara warga dan perusahaan tambang kerap terjadi di Balangan. Masyarakat berharap ada penyelesaian yang adil dan transparan, mengingat dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan. (*)

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.