Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Kepala Daerah, bahwasanya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan setelah menerima hasil pleno dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), maka dalam kurun waktu maksimal 5 hari kerja DPRD Balikpapan harus segera memparipurnakan.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.