BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melaksanakan Rapat Paripurna di Grand Senyiur Hotel Balikpapan, pada hari Jumat (2/5/2025).
Agenda rapat paripurna membahas penetapan perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2013 tentang penyediaan dan penyerahan sarana, prasarana dan utilitas pada kawasan perumahan.
Pembentukan dan susunan perangkat daerah. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Balikpapan tahun 2025-2045.
Penetapan Raperda diluar Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tahun anggaran 2025. Penetapan perubahan program pembentukan peraturan daerah Kota Balikpapan tahun anggaran 2025.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung mengatakan bahwa Peraturan Daerah merupakan instrumen hukum yang sangat penting dalam melaksanakan otonomi daerah, sebagai produk hukum tingkat daerah Perda memiliki peran strategis dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
“Pembentukan Perda mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan penetapan dan pengundang yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas A3 sapaan karib Andi Arif Agung.
Untuk mewujudkan pembentukan peraturan perundang-undangan daerah yang terencana terpadu dan berkelanjutan, membutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme pembentukan peraturan daerah dengan menggunakan pasal 64 undang-undang nomor 13 Tahun 2022, tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pada 20 November 2024 lalu telah ditetapkan Propemperda tahun 2025 dengan komposisi raperda berjumlah 26 raperda, yang terdiri dari 15 raperda inisiatif DPRD Kota Balikpapan dan 11 raperda usulan Pemerintah Kota Balikpapan.
A3 menjelaskan Raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman adalah raperda inisiatif DPRD Kota Balikpapan, yang merupakan omnibus dari ketentuan penyelenggaraan perubahan dan kawasan permukiman di kota Balikpapan.
“Yang mana ruang lingkup materi yang akan kami atur dalam rancangan peraturan daerah ini, mencakup ketentuan terkait penyelenggaraan prasarana sarana dan utilitas umum pada kawasan perumahan,” ujarnya.
Peraturan daerah kota Balikpapan nomor 5 tahun 2013 tentang penyediaan penyerahan prasarana dan utilitas pada kawasan perumahan, sejatinya sedang melalui proses revisi dan masuk dalam propemperda tahun 2025.
Namun, raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sudah mencakup ketentuan terkait penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum pada kawasan perumahan. Maka, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2013 tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan diusulkan untuk ditarik dari daftar propemperda tahun anggaran 2025.
Selain raperda inisiatif kota balikpapan tersebut pemerintah kota juga mengusulkan penarikan dua raperda yang berjudul tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah kota Balikpapan tahun 2025-2045.
“Hal ini dikarenakan kedua raperda tersebut telah selesai dibahas dan disahkan pada tanggal 5 Desember 2024 atau setelah propemperda tahun 2025 disahkan,” ungkapnya.
Menindaklanjuti hal tersebut dan berdasarkan ketentuan pasal 77 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah yang mana dijelaskan bahwa rancangan peraturan daerah yang sedang dibahas, hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah dalam rapat paripurna. “Kami usulkan penarikan ketiga raperda dari propemperda tahun anggaran 2025,” paparnya.
Berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, dalam keadaan tertentu DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan rancangan peraturan daerah diluar propemperda dikarenakan alasan seperti mengatasi keadaan luar biasa, konflik atau bencana alam, menindaklanjuti kerjasama atau mengatasi keadaan lain yang memerlukan urgensi.
Selain penarikan ketiga raperda, sebagaimana sudah dijelaskan di atas, pemerintah kota Balikpapan juga mengusulkan daftar rancangan peraturan daerah di luar propemperda tahun 2025, melalui Surat Wali Kota Balikpapan Nomor 180/141/tanggal 18 Maret 2025 perihal penyampaian daftar propemperda.
“Rancangan peraturan daerah dimaksud berjudul rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2023, tentang pajak dan Retribusi Daerah,” sebutnya.
Berharap semua pihak berkomitmen bersama dalam menjalankan dan menuntaskan seluruh raperda yang telah diprogramkan dengan sebaik-baiknya, sehingga melahirkan peraturan daerah yang implementatif, berkeadilan, mengedepankan kepentingan umum, memberikan kepastian hukum serta bermanfaat bagi seluruh masyarakat kota Balikpapan Balikpapan. (Adv)