Untuk kasus tertentu, terutama lansia terlantar, diperlukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur guna memfasilitasi penempatan di panti sosial.
Anhar menilai salah satu kendala yang kerap muncul dalam penanganan PMKS adalah kurang optimalnya komunikasi antarinstansi. Akibatnya, penanganan sering kali tidak berkelanjutan dan hanya berputar pada pola penertiban yang sama.
“Kunci keberhasilannya adalah komunikasi dan koordinasi yang baik. Penertiban yang dilakukan Satpol PP harus diikuti pembinaan oleh Dinas Sosial sehingga penanganannya lebih efektif dan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan,” tegasnya.
Selain itu, Anhar juga menyoroti keberadaan PMKS yang berasal dari luar Samarinda. Ia meminta pemerintah kota membangun komunikasi yang lebih intensif dengan daerah asal mereka untuk mempermudah proses penanganan maupun pemulangan.
“Kalau mereka berasal dari luar daerah, perlu ada koordinasi dengan pemerintah daerah asal. Dengan begitu, penanganannya bisa lebih tepat dan penyebab mereka datang ke Samarinda juga dapat diketahui,” ujarnya.
Komisi IV DPRD Samarinda berharap pemerintah tidak hanya fokus pada langkah penertiban, tetapi juga memperkuat program pencegahan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Upaya tersebut dinilai penting untuk mengurangi potensi munculnya PMKS baru di kemudian hari.
Melalui sinergi antara Satpol PP, Dinas Sosial, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, serta pemerintah daerah lain yang terkait, Anhar optimistis penanganan persoalan sosial di Samarinda dapat dilakukan secara lebih komprehensif dan berkelanjutan.
“Yang dibutuhkan adalah solusi jangka panjang. Penanganan harus menyentuh akar persoalan sehingga tidak sekadar memindahkan masalah, tetapi benar-benar memberikan jalan keluar bagi mereka yang membutuhkan,” pungkasnya. (*/advdprdsamarinda)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar