BorneoFlash.com, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mempercepat implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di seluruh wilayah kota.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung transformasi pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan mudah diakses masyarakat.
Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, mengatakan IKD merupakan terobosan yang memungkinkan masyarakat menyimpan dan mengakses dokumen kependudukan secara digital melalui telepon genggam.
Kehadiran layanan tersebut diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap dokumen fisik dalam berbagai urusan administrasi.
Menurut Helmi, digitalisasi administrasi kependudukan menjadi salah satu kebutuhan yang harus segera diwujudkan seiring meningkatnya mobilitas dan kebutuhan pelayanan masyarakat di Kota Tepian.
“Dengan IKD, masyarakat tidak perlu lagi selalu membawa dokumen fisik saat mengurus berbagai keperluan administrasi. Semua dapat diakses lebih mudah melalui perangkat yang dimiliki,” ujarnya, pada Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, persoalan administrasi kependudukan di Samarinda hingga kini masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah banyaknya warga yang telah lama tinggal dan beraktivitas di Samarinda, namun identitas kependudukannya masih terdaftar di daerah asal.
Kondisi tersebut menyebabkan perbedaan antara jumlah penduduk yang tercatat secara administratif dengan jumlah warga yang sebenarnya bermukim di Samarinda. Akibatnya, sejumlah perencanaan pembangunan dan kebijakan daerah berpotensi tidak menggambarkan kondisi riil di lapangan.
Helmi menilai pembaruan data kependudukan perlu menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan berbagai aspek pembangunan daerah, termasuk representasi politik masyarakat di DPRD.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar