BorneoFlash.com, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda menegaskan dukungannya terhadap upaya pemulihan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Jembatan Achmad Amins yang hingga kini belum kembali beroperasi pascapencurian kabel instalasi beberapa waktu lalu.
Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, menjelaskan bahwa penggantian kabel yang hilang tidak dapat dilakukan secara instan karena harus melalui tahapan dan mekanisme penganggaran pemerintah daerah.
Menurutnya, kasus kehilangan aset berbeda dengan kerusakan fasilitas yang masih bisa ditangani melalui anggaran pemeliharaan rutin. Pengadaan kembali barang yang hilang harus terlebih dahulu diusulkan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kalau kerusakan biasa mungkin bisa menggunakan anggaran pemeliharaan. Tetapi dalam kasus ini asetnya hilang, sehingga harus melalui proses pengadaan kembali sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya, pada Jumat (24/7/2026).
Helmi mengatakan anggaran pemeliharaan yang dimiliki setiap organisasi perangkat daerah umumnya hanya diperuntukkan untuk perbaikan fasilitas yang mengalami kerusakan ringan hingga sedang. Sementara penggantian aset yang hilang memerlukan pengajuan anggaran baru dan persetujuan dalam pembahasan APBD.
Karena itu, ia meminta masyarakat memahami bahwa keterlambatan perbaikan LPJU bukan disebabkan kurangnya perhatian pemerintah, melainkan adanya prosedur administrasi yang harus dilalui agar penggunaan anggaran tetap sesuai ketentuan.
“Pengadaan barang yang hilang tentu berbeda mekanismenya. Harus ada usulan dan pembahasan terlebih dahulu sebelum dapat direalisasikan,” jelasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar