BPJS Kesehatan

Viral Keluhan Peserta JKN Bayar Saat Rawat Inap, BPJS Kesehatan Jelaskan Penyebabnya

lihat foto
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah. Foto: BorneoFlash/Ist
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah. Foto: BorneoFlash/Ist

Meski demikian, terdapat sejumlah layanan kesehatan yang tidak termasuk dalam cakupan jaminan BPJS Kesehatan. Salah satunya adalah layanan yang pembiayaannya telah menjadi tanggung jawab instansi lain.

Sebagai contoh, penanganan gangguan kesehatan akibat ketergantungan narkotika menjadi tanggung jawab Badan Narkotika Nasional (BNN), layanan kontrasepsi ditangani Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga), sementara pelayanan kesehatan bagi korban tindak kekerasan dan penganiayaan menjadi kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Selain itu, layanan yang bertujuan untuk estetika atau kosmetik juga tidak dijamin Program JKN, seperti operasi plastik untuk mempercantik penampilan maupun pemasangan kawat gigi yang tidak memiliki indikasi medis.

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung biaya pengobatan yang dilakukan di luar negeri karena sistem penjaminan JKN hanya berlaku di wilayah Indonesia. Begitu pula dengan pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

“Ada juga beberapa pelayanan kesehatan yang tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan karena sudah dijamin oleh instansi lain, misalnya cedera akibat kecelakaan kerja yang ditanggung BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau penjamin lainnya,” tambahnya.

Rizzky menegaskan bahwa aturan mengenai pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan bukanlah kebijakan baru. Ketentuan tersebut telah diatur sejak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan terus diperbarui melalui berbagai regulasi hingga Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

“Kebijakan ini bukan aturan yang baru diberlakukan. Kami telah berulang kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Harapan kami, peserta JKN dapat rutin membayar iuran agar Program JKN terus berkelanjutan dan mampu memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” pungkasnya. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar