BorneoFlash.com, JAKARTA – Belakangan ini media sosial diramaikan dengan keluhan seorang peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengaku tetap harus membayar sejumlah biaya saat menjalani perawatan inap di rumah sakit meski telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa biaya tambahan yang dikenakan bukan karena layanan kesehatan tidak dijamin, melainkan akibat adanya tunggakan iuran yang baru dilunasi saat peserta menjalani perawatan di rumah sakit.
Menurut Rizzky, BPJS Kesehatan menjamin seluruh biaya pelayanan kesehatan peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Namun, bagi peserta yang sebelumnya menunggak iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya saat dirawat inap, akan dikenakan denda pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
“BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan,” jelas Rizzky, pada Kamis (12/6/2026).
Ia menerangkan, besaran denda pelayanan dihitung sebesar 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan jumlah bulan tunggakan, dengan batas maksimal perhitungan 12 bulan. Adapun nilai denda tertinggi yang dapat dikenakan mencapai Rp20 juta, meski pada praktiknya nominal yang dibayarkan peserta umumnya jauh lebih rendah.
Rizzky menegaskan bahwa denda pelayanan hanya berlaku bagi peserta yang menjalani rawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya kembali aktif.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Lebih lanjut, Rizzky menepis anggapan bahwa manfaat Program JKN terbatas. Ia menyebut cakupan layanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan sangat luas, mencakup ribuan jenis diagnosis penyakit sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan juga menanggung pelayanan kesehatan yang membutuhkan perawatan jangka panjang, bahkan seumur hidup,” ujarnya.
Beberapa layanan yang dijamin antara lain terapi cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pengobatan bagi penderita talasemia dan hemofilia, terapi kanker, hingga penyediaan insulin untuk penderita diabetes.
Meski demikian, terdapat sejumlah layanan kesehatan yang tidak termasuk dalam cakupan jaminan BPJS Kesehatan. Salah satunya adalah layanan yang pembiayaannya telah menjadi tanggung jawab instansi lain.
Sebagai contoh, penanganan gangguan kesehatan akibat ketergantungan narkotika menjadi tanggung jawab Badan Narkotika Nasional (BNN), layanan kontrasepsi ditangani Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga), sementara pelayanan kesehatan bagi korban tindak kekerasan dan penganiayaan menjadi kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Selain itu, layanan yang bertujuan untuk estetika atau kosmetik juga tidak dijamin Program JKN, seperti operasi plastik untuk mempercantik penampilan maupun pemasangan kawat gigi yang tidak memiliki indikasi medis.
BPJS Kesehatan juga tidak menanggung biaya pengobatan yang dilakukan di luar negeri karena sistem penjaminan JKN hanya berlaku di wilayah Indonesia. Begitu pula dengan pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
“Ada juga beberapa pelayanan kesehatan yang tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan karena sudah dijamin oleh instansi lain, misalnya cedera akibat kecelakaan kerja yang ditanggung BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau penjamin lainnya,” tambahnya.
Rizzky menegaskan bahwa aturan mengenai pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan bukanlah kebijakan baru. Ketentuan tersebut telah diatur sejak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan terus diperbarui melalui berbagai regulasi hingga Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
“Kebijakan ini bukan aturan yang baru diberlakukan. Kami telah berulang kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Harapan kami, peserta JKN dapat rutin membayar iuran agar Program JKN terus berkelanjutan dan mampu memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar