Melalui forum tersebut, seluruh pihak diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat, aspirasi, dan harapan sehingga proses penataan dapat berjalan secara kondusif dan tetap mengedepankan musyawarah serta pendekatan kekeluargaan.
Kodam VI/Mulawarman menjelaskan bahwa rumah dinas yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) tidak dapat diperjualbelikan dan penataan administrasi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap warga terdampak, Kodam VI/Mulawarman juga menyiapkan fasilitas rumah singgah sementara selama masa relokasi serta dukungan bantuan angkutan barang bagi warga yang membutuhkan.
Kodam VI/Mulawarman memandang bahwa masa purna tugas merupakan bagian mulia dari perjalanan pengabdian seorang prajurit.
Pensiun adalah puncak pengabdian yang paripurna, dan mengembalikan rumah dinas dengan penuh keikhlasan merupakan wujud integritas serta kesetiaan terhadap Sumpah Prajurit hingga akhir masa dinas.
Prajurit datang dengan kehormatan dan kembali ke tengah masyarakat dengan keteladanan.
Kodam VI/Mulawarman berharap seluruh proses penataan administrasi rumah dinas di kawasan Sumber Rejo dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar melalui komunikasi yang baik, saling pengertian, serta tetap memperhatikan aspek sosial dan kemanusiaan. (*/Pendam VI/Mlw)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar