BorneoFlash.com, BONTANG - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di DPRD Kota Bontang belum dapat dilanjutkan.
Legislator Komisi B DPRD Kota Bontang, Nursalam, meminta tim penyusun melakukan revisi terhadap sejumlah substansi dalam rancangan aturan tersebut, khususnya terkait pengaturan pemanfaatan aset daerah untuk Koperasi Merah Putih.
Menurut Nursalam, ketentuan yang mengatur penggunaan aset milik Pemerintah Kota Bontang untuk Koperasi Merah Putih masih membutuhkan penguatan dasar hukum agar tidak menimbulkan persoalan saat diterapkan.
“Kalau memang ada kebijakan baru yang ingin dimasukkan ke dalam perda, maka harus dijelaskan secara utuh dasar hukumnya. Jangan sampai nanti muncul penafsiran berbeda karena pengaturannya tidak lengkap,” ujarnya usai rapat pembahasan, pada Senin (8/6/2026).
Dalam rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD), Nursalam menilai pengaturan terkait Koperasi Merah Putih belum tercantum secara memadai dalam ketentuan umum maupun naskah penjelasan raperda.
Padahal, menurutnya, bagian tersebut penting untuk memperkuat legitimasi aturan yang akan diterapkan.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar