BorneoFlash.com, BONTANG - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di DPRD Kota Bontang belum dapat dilanjutkan.
Legislator Komisi B DPRD Kota Bontang, Nursalam, meminta tim penyusun melakukan revisi terhadap sejumlah substansi dalam rancangan aturan tersebut, khususnya terkait pengaturan pemanfaatan aset daerah untuk Koperasi Merah Putih.
Menurut Nursalam, ketentuan yang mengatur penggunaan aset milik Pemerintah Kota Bontang untuk Koperasi Merah Putih masih membutuhkan penguatan dasar hukum agar tidak menimbulkan persoalan saat diterapkan.
“Kalau memang ada kebijakan baru yang ingin dimasukkan ke dalam perda, maka harus dijelaskan secara utuh dasar hukumnya. Jangan sampai nanti muncul penafsiran berbeda karena pengaturannya tidak lengkap,” ujarnya usai rapat pembahasan, pada Senin (8/6/2026).
Dalam rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD), Nursalam menilai pengaturan terkait Koperasi Merah Putih belum tercantum secara memadai dalam ketentuan umum maupun naskah penjelasan raperda.
Padahal, menurutnya, bagian tersebut penting untuk memperkuat legitimasi aturan yang akan diterapkan.
“Karena ini program nasional, maka pijakan hukumnya juga harus terlihat jelas di dalam perda. Jangan hanya muncul dalam pasal tertentu tanpa penjelasan yang memadai,” katanya.
Politisi Golkar ini kemudian memberikan waktu selama satu pekan kepada tim penyusun untuk menyempurnakan substansi raperda sebelum kembali dibahas pada agenda lanjutan.
Ia menjelaskan bahwa penyesuaian aturan tersebut muncul seiring adanya kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pemanfaatan aset daerah untuk mendukung operasional Koperasi Merah Putih, termasuk kemungkinan penggunaan maupun penyewaan lahan milik pemerintah.
“Ketika aset daerah dimanfaatkan, maka hak dan kewajiban kedua belah pihak harus diatur secara tegas. Mulai dari jangka waktu pemanfaatan, tarif yang dikenakan, sampai mekanisme pembayarannya,” jelasnya.
Menurutnya, pengaturan yang jelas juga penting untuk memastikan daerah tetap memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara optimal tanpa mengurangi kepastian hukum bagi pihak yang memanfaatkan aset tersebut.
“Kami mendukung penyempurnaan regulasi pengelolaan aset daerah. Tetapi semua norma yang dimasukkan harus memiliki dasar yang kuat agar tidak menjadi persoalan ketika perda ini dijalankan,” pungkasnya. (*/Adv)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar