Berita Balikpapan Terkini

Konflik dan Ekonomi Jadi Pemicu, Istri Lebih Banyak Ajukan Perceraian di Balikpapan

lihat foto
Ketua Pengadilan Agama Balikpapan, Ahmad Fanani. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri
Ketua Pengadilan Agama Balikpapan, Ahmad Fanani. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus menjadi salah satu pemicu perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Balikpapan. Persoalan ekonomi turut menjadi faktor yang dapat memperburuk kondisi rumah tangga hingga berujung pada perceraian.

Ketua Pengadilan Agama Balikpapan Ahmad Fanani mengatakan, pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus maupun tidak adanya lagi kecocokan antara pasangan merupakan salah satu alasan yang dapat menjadi dasar perceraian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyebab perceraian itu terjadi karena pertengkaran dan perselisihan terus-menerus atau tidak terdapat kecocokan lagi. Itu salah satu alasan menurut aturan yang boleh bercerai,” kata Ahmad Fanani, pada Rabu (9/9/2026).

Menurutnya, konflik dalam rumah tangga dapat dipicu berbagai persoalan, baik yang bersifat fisik maupun nonfisik. Selain persoalan hubungan antarpasangan, kondisi ekonomi juga menjadi salah satu faktor yang dapat mempengaruhi ketahanan rumah tangga.

Perubahan kondisi pekerjaan, misalnya, dapat berdampak terhadap pemenuhan kebutuhan keluarga. Pasangan yang sebelum menikah memiliki pekerjaan dan penghasilan, setelah menikah dapat mengalami kehilangan pekerjaan sehingga kesulitan memenuhi kebutuhan rumah tangga. 

“Semestinya kan rumah tangga setelah nikah semakin semangat, tetapi itu kembali lagi ke setiap orangnya,” ujarnya.

Ahmad menjelaskan, perkara perceraian di Pengadilan Agama terbagi menjadi dua, yakni cerai gugat dan cerai talak. Cerai gugat diajukan oleh istri, sedangkan cerai talak diajukan oleh suami.

Perbedaan keduanya juga terdapat pada tahapan proses persidangan. Dalam perkara cerai talak, setelah putusan berkekuatan hukum, suami masih harus melalui tahapan ikrar talak di hadapan persidangan.

Sementara pada cerai gugat, perkara diajukan oleh istri dan diputus berdasarkan pertimbangan hakim. Dalam perkara yang ditangani Pengadilan Agama Balikpapan, pengajuan perceraian oleh istri disebut lebih banyak dibandingkan perkara yang diajukan suami.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar