Berita Kota Balikpapan

Rusak atau Kehilangan KTP? Cetak Ulang Sekarang Bisa Dilakukan di Kecamatan

lihat foto
Camat Balikpapan Utara, Umar Adi. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Camat Balikpapan Utara, Umar Adi. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Warga Balikpapan Utara kini tidak perlu lagi repot datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengurus cetak ulang KTP yang hilang atau rusak. 

Pemerintah Kecamatan Balikpapan Utara telah memfasilitasi layanan cetak ulang KTP langsung di kantor kecamatan dengan proses yang lebih mudah dan cepat.

Camat Balikpapan Utara, Umar Adi, mengatakan pelayanan administrasi kependudukan tersebut dilakukan, untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan dokumen identitas tanpa harus antre jauh di kantor pusat pelayanan.

“Proses cetak ulang KTP di Kantor Kecamatan Balikpapan Utara bisa dilakukan dengan mudah, cepat, dan pelayanan yang ramah,” ujar Umar Adi, saat dikonfirmasi, pada Jumat (29/5/2026).

Ia mengimbau masyarakat agar tetap tenang apabila kehilangan KTP. Menurutnya, warga cukup mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, agar proses penerbitan kembali KTP dapat berjalan lancar.

Adapun alur pengurusannya dimulai dengan membuat surat keterangan kehilangan di kantor kepolisian setempat, yakni Polsek Balikpapan Utara.


Setelah itu, warga dapat datang langsung ke Kantor Kecamatan Balikpapan Utara dengan membawa surat kehilangan tersebut.

“Petugas nantinya akan melakukan verifikasi data dan KTP bisa langsung dicetak. Pastikan seluruh berkas yang diperlukan dibawa agar proses berjalan lancar,” jelasnya.

Di kesempatan berbeda, Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan, Tirta Dewi, mengatakan layanan administrasi kependudukan kini semakin diperluas hingga tingkat kecamatan dan beberapa kelurahan.

Menurutnya, layanan rekam dan cetak KTP elektronik hingga aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) saat ini sudah dapat dilakukan di seluruh kantor kecamatan di Kota Balikpapan.

“Warga tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil. Cukup datang ke kecamatan tempat tinggal karena layanan perekaman KTP-el sudah tersedia di seluruh kecamatan di Kota Balikpapan,” terang Tirta Dewi.

Pemerintah Kota Balikpapan berharap kemudahan layanan tersebut dapat mempercepat pelayanan administrasi kependudukan, sekaligus mendekatkan layanan publik kepada masyarakat. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar