Setelah itu, warga dapat datang langsung ke Kantor Kecamatan Balikpapan Utara dengan membawa surat kehilangan tersebut.
“Petugas nantinya akan melakukan verifikasi data dan KTP bisa langsung dicetak. Pastikan seluruh berkas yang diperlukan dibawa agar proses berjalan lancar,” jelasnya.
Di kesempatan berbeda, Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan, Tirta Dewi, mengatakan layanan administrasi kependudukan kini semakin diperluas hingga tingkat kecamatan dan beberapa kelurahan.
Menurutnya, layanan rekam dan cetak KTP elektronik hingga aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) saat ini sudah dapat dilakukan di seluruh kantor kecamatan di Kota Balikpapan.
“Warga tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil. Cukup datang ke kecamatan tempat tinggal karena layanan perekaman KTP-el sudah tersedia di seluruh kecamatan di Kota Balikpapan,” terang Tirta Dewi.
Pemerintah Kota Balikpapan berharap kemudahan layanan tersebut dapat mempercepat pelayanan administrasi kependudukan, sekaligus mendekatkan layanan publik kepada masyarakat. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar