Berita Kalimantan Timur

HGB Mal Lembuswana Berakhir Juli 2026, Kelanjutan Pengelolaan Tunggu Keputusan Pemprov Kaltim

lihat foto
Kepala Operasional Mal Lembuswana, Ferry Patadungan. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Kepala Operasional Mal Lembuswana, Ferry Patadungan. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA - Masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) pengelolaan Mal Lembuswana oleh PT Cipta Sumena Indah Satresna (CSIS) akan berakhir pada 26 Juli 2026. 

Setelah masa tersebut selesai, kewenangan terkait kelanjutan pengelolaan mal sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) sebagai pemilik aset.

Saat ini, manajemen Mal Lembuswana masih menunggu keputusan resmi dari Pemprov Kaltim mengenai skema pengelolaan lanjutan. Proses tersebut akan menentukan arah pengelolaan pusat perbelanjaan tersebut setelah masa HGB berakhir.

Kepala Operasional Mal Lembuswana, Ferry Patadungan, menyampaikan bahwa pihak pengelola akan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme penyerahan aset kepada pemerintah melalui skema Bangun Guna Serah (BGS).

“Kami hanya menjalankan kewajiban sesuai skema BGS. Keputusan selanjutnya berada di tangan Pemprov Kaltim,” ujarnya, pada Rabu (8/4/2026).

Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalimantan Timur, hasil inventarisasi terakhir mencatat sebanyak 150 unit ruko, termasuk Mal Lembuswana, berdiri di atas lahan milik Pemprov seluas 68.453 meter persegi. 


Lahan tersebut terbagi dalam dua Hak Pengelolaan Lahan (HPL), yakni seluas 63.660 meter persegi dan 4.793 meter persegi.

Meski memasuki masa transisi, aktivitas ekonomi di kawasan Mal Lembuswana disebut masih berjalan stabil. Tingkat keterisian tenant saat ini berada di kisaran 70 persen, termasuk area ruko yang tetap beroperasi seperti biasa.

Namun, jumlah pengunjung sempat mengalami penurunan sejak pandemi COVID-19 pada 2020 lalu, seiring menurunnya daya beli masyarakat.

“Sejak pandemi, kunjungan sempat menurun. Namun aktivitas ekonomi masih berjalan dengan jumlah pekerja hampir 2.000 orang,” jelasnya.

Terkait rencana Pemprov Kaltim membuka peluang kerja sama melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) hingga 30 tahun, pihak CSIS mengaku masih menunggu arahan internal terkait kemungkinan mengikuti proses tersebut.

“Kami masih menunggu arahan manajemen. Setelah HGB berakhir, mekanisme selanjutnya diserahkan kepada Pemprov,” demikian Ferry Patadungan. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar