Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial SB, yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Guna proses hukum, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Balikpapan Timur.
Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pembuatan laporan resmi, pengamanan barang bukti, hingga pemeriksaan urine terhadap tersangka.
Atas perbuatannya, AHB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar, sebagai bagian dari upaya bersama dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di Balikpapan. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar