Polresta Balikpapan

Polsek Balikpapan Timur Ungkap Kasus Sabu, 15 Paket Diamankan dari Rumah Warga

lihat foto
Tersangka dan Barang Bukti yang berhasil diamankan jajaran Polsek Balikpapan Timur. Foto: BorneoFlash/Ist
Tersangka dan Barang Bukti yang berhasil diamankan jajaran Polsek Balikpapan Timur. Foto: BorneoFlash/Ist

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil, Jajaran Polsek Balikpapan Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka di kawasan Manggar.

Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Muhamad Chusen, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/04/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di sebuah rumah di Jalan Mulawarman, RT 05, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur.

Tersangka berinisial AHB (44), warga setempat, diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Berawal dari informasi warga sekitar pukul 22.00 WITA, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang pria di dalam rumah tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti,” jelasnya, pada Rabu (25/3/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12,23 gram.


Selain itu, turut diamankan dua bendel plastik bening, dua sedotan plastik yang diduga digunakan sebagai alat takar, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial SB, yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Guna proses hukum, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Balikpapan Timur.

Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pembuatan laporan resmi, pengamanan barang bukti, hingga pemeriksaan urine terhadap tersangka.

Atas perbuatannya, AHB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar, sebagai bagian dari upaya bersama dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di Balikpapan. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar