Jelang Lebaran, Kemnaker Koordinasikan Mudik Gratis bagi 12.690 Pekerja dan Ojol

oleh -
Editor: Ardiansyah
Menaker Yassierli, saat pelepasan mudik gratis bagi pekerja/buruh di kantor Kemnaker, Jakarta, pada Selasa (17/3/2026). Foto: HO/Biro Humas Kemnaker
Menaker Yassierli, saat pelepasan mudik gratis bagi pekerja/buruh di kantor Kemnaker, Jakarta, pada Selasa (17/3/2026). Foto: HO/Biro Humas Kemnaker
banner 300×250

Disisi lain, Menaker menegaskan pelindungan pekerja/buruh menjelang lebaran tidak berhenti pada fasilitasi mudik gratis dan K3 pada pengemudi bus serta kernet, tetapi juga melalui pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026.

 

Hingga Selasa (17/3/2026) pukul 10.00 WIB, Posko THR Keagamaan 2026 Kemnaker menerima laporan aduan pembayaran THR di 1.121 perusahaan. 

 

Dari laporan tersebut, terdapat 975 aduan THR tidak dibayar, 378 aduan THR tidak sesuai ketentuan, dan 302 aduan THR terlambat dibayarkan. Seluruh laporan saat ini sedang dalam tindak lanjut pengawas ketenagakerjaan.

 

“Sekarang posko-posko kami dijaga oleh para pengawas ketenagakerjaan yang akan menindaklanjuti aduan. Jadi silakan sampaikan aduan jika pekerja seharusnya mendapatkan THR, tetapi tidak dibayarkan,” ujar Yassierli.

 

Ia menegaskan, Posko THR tidak hanya tersedia di pusat, tetapi juga di daerah dan kawasan industri. Setiap pengaduan yang masuk akan diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Menaker Yassierli Melepas mudik gratis bagi pekerja/buruh di kantor Kemnaker, Jakarta, pada Selasa (17/3/2026). Foto: HO/Biro Humas Kemnaker
Menaker Yassierli Melepas mudik gratis bagi pekerja/buruh di kantor Kemnaker, Jakarta, pada Selasa (17/3/2026). Foto: HO/Biro Humas Kemnaker

“Setiap pengaduan harus kita cek. Kita hubungi, datangi, atau panggil perusahaannya. Kalau benar terjadi pelanggaran, kita lakukan pembinaan dan pengenaan sanksi tegas,” tegasnya.

 

Yassierli menambahkan, perusahaan yang terlambat membayarkan THR Keagamaan setelah batas waktu paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

 

“Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh,” tegas Yassierli. (*/Biro Humas Kemnaker)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.