Pemkot Samarinda

Disnaker Samarinda Imbau Perusahaan Cairkan THR Lebih Awal

Ilustrasi Pembayaran THR
Ilustrasi Pembayaran THR.

BorneoFlash.com, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya agar tidak menunda pembayaran tunjangan hari raya (THR) hingga mendekati hari besar keagamaan.

Langkah ini diambil guna memastikan para pekerja memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan menjelang perayaan.

Melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Pemkot menekankan bahwa meskipun aturan memperbolehkan pembayaran dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, perusahaan diharapkan dapat merealisasikannya lebih cepat. Hal ini dinilai penting untuk mendukung stabilitas ekonomi rumah tangga pekerja.

Kepala Disnaker Samarinda, Yuyum Puspitaningrum, menyampaikan bahwa pihaknya mendorong perusahaan agar tidak menunggu hingga batas akhir pembayaran.

“Kami mengimbau agar perusahaan tidak melakukan pembayaran THR mendekati hari raya. Walaupun ketentuan mengatur batas maksimal tujuh hari sebelum hari raya, akan lebih baik apabila dapat direalisasikan setidaknya 14 hari sebelumnya,” ujarnya, pada Selasa (3/3/2026).

Ia menjelaskan, pencairan lebih awal akan memberikan ruang bagi pekerja dalam mengelola kebutuhan, terutama karena pengeluaran cenderung meningkat menjelang hari besar keagamaan.

Selain itu, Disnaker juga mengingatkan ketentuan perhitungan THR bagi pekerja.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar