Kebijakan ini diharapkan memperluas kesempatan masyarakat untuk meningkatkan kompetensi K3 tanpa terbebani biaya pembinaan yang sebelumnya bisa mencapai jutaan rupiah.
Meski pembinaan dilaksanakan secara daring, Menaker meminta agar ujian sertifikasi tetap dilakukan secara luring guna menjaga kualitas dan kredibilitas hasilnya. Ia menambahkan, pengelolaan K3 harus dimulai dari penguatan kompetensi SDM, namun tidak berhenti pada pembinaan singkat semata.
“Keilmuan K3 tidak selesai hanya dalam 12 hari. Perlu pendalaman berkelanjutan seiring semakin kompleksnya tempat kerja dan semakin beragamnya risiko,” ujarnya.
Menaker juga mencontohkan kunjungan kerjanya ke salah satu perusahaan galangan kapal di Batam yang sempat menjadi sorotan akibat kecelakaan kerja fatal.
Dari peninjauan tersebut, Menaker melihat bahwa pengelolaan K3 di tempat kerja dengan kapal seluas tanker yang melibatkan para kontraktor dengan jenis pekerjaan yang beragam, bukan perkara sederhana.
“Bagaimana memastikan semua pekerja sudah sesuai SOP? Tidak bisa hanya berasumsi dari kantor. Di lapangan bisa saja SOP tidak tersedia atau peralatan yang seharusnya digunakan justru tidak ada, sehingga muncul improvisasi yang berisiko,” ujarnya.

Menurutnya, kompleksitas tersebut kerap memicu kesalahan hingga berujung kecelakaan kerja. “Perusahaan bertanggung jawab memastikan keselamatan seluruh pekerja. Saya ingin pekerja berangkat dari rumah untuk mencari nafkah dan kembali dalam keadaan selamat. Itu tanggung jawab perusahaan,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, melaporkan jumlah pendaftar mencapai 4.581 orang, dengan 4.025 peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Pelaksanaan kegiatan dibagi dalam dua batch, yakni 2.010 peserta pada tahap pertama (Februari hingga Maret 2026) dan 2.015 peserta pada tahap kedua (April hingga Mei 2026). (*/Biro Humas Kemnaker)






