BorneoFlash.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai pembagian kuota haji tambahan masing-masing 10.000. Yaqut menyebut kebijakan itu bertujuan menjaga keselamatan jemaah.
Namun, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai alasan tersebut tidak sejalan dengan tujuan awal penambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi, yakni mengurangi antrean jemaah haji Indonesia.
“Jika kami kroscek dengan latar belakang penambahan kuota, pernyataan itu tidak sinkron,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2026).
Menurut Budi, pembagian kuota yang diduga tidak sesuai ketentuan justru berpotensi memperpanjang masa tunggu.
KPK merujuk Pasal 64 Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan porsi kuota haji khusus sebesar 8 persen dan reguler 92 persen.
Akan tetapi, diskresi melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) saat itu meningkatkan porsi haji khusus hingga 50 persen.
“Diskresi tersebut menyimpang dari batas maksimal,” kata Budi.
Selain itu, KPK meninjau langsung fasilitas haji di Arab Saudi. Lembaga antirasuah itu menilai kondisinya layak dan memadai. Oleh karena itu, KPK memandang pembagian kuota 50:50 tidak
diperlukan.
Sebelumnya, Yaqut menegaskan kebijakan tersebut berfokus pada keselamatan jiwa jemaah.
“Saya mempertimbangkan hifdzun nafsi karena keterbatasan tempat di Saudi,” ujar Yaqut dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Ia juga menekankan bahwa pelaksanaan haji berada di bawah yurisdiksi Arab Saudi. Dengan demikian, Indonesia mengikuti aturan yang berlaku, termasuk kuota. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar