Pemkot Balikpapan

Pemkot Perketat Aturan Pasar Ramadan, Jaga Keseimbangan Ekonomi dan Ketertiban

lihat foto
Pasar Ramadan Balikpapan. Foto: DOK- BorneoFlash/Niken Sulastri
Pasar Ramadan Balikpapan. Foto: DOK- BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memperketat pengawasan dan pengaturan pasar serta bazar Ramadan 1447 Hijriah/2026.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 300/362/E/SETDA tertanggal 14 Februari 2026 sebagai langkah menjaga ketertiban umum tanpa menghambat perputaran ekonomi masyarakat.

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menegaskan aturan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2021.

Penataan dinilai penting karena aktivitas pasar Ramadan setiap tahun kerap memanfaatkan trotoar, bahu jalan hingga area parkir umum, yang berpotensi menimbulkan kemacetan dan gangguan keamanan.

“Kami ingin ekonomi masyarakat tetap bergerak, tetapi ketertiban kota juga harus dijaga. Keduanya harus berjalan seimbang agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” ujarnya, pada Senin (16/2/2026).

Dalam surat edaran tersebut, pedagang pasar Ramadan mandiri diwajibkan berjualan di lokasi tertata dan tidak diperkenankan menggunakan fasilitas umum.

Selain itu, mereka harus menjaga kebersihan area dan menghentikan aktivitas maksimal pukul 18.30 WITA.


Sementara itu, pasar Ramadan kolektif yang dikelola RT, LPM, maupun pihak lain diwajibkan mengatur arus masuk dan keluar pengunjung secara terpisah guna menghindari penumpukan massa. Tidak menggunakan fasilitas umum dan aktivitas maksimal pukul 18.30 WITA.

Khusus bazar murah Ramadan, jam operasional diperbolehkan hingga pukul 23.00 WITA dengan syarat tersedia petugas parkir aktif serta sistem pengamanan lingkungan. Menata tempat jualan dengan tertib tanpa mengganggu fasilitas umum serta gerbang pintu masuk keluar dibuat terpisah.

Pemkot juga menerapkan mekanisme perizinan berlapis. Setiap penyelenggara wajib mengajukan permohonan kepada camat setempat.

Selanjutnya, camat bersama lurah, LPM, serta unsur TNI dan Polri akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kesiapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Surat edaran tersebut ditembuskan kepada Gubernur Kalimantan Timur, unsur Forkopimda, serta kepala perangkat daerah sebagai bagian dari pengawasan terpadu. Termasuk ketua LPM se balikpapan.

Rahmad menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar aturan teknis, tetapi bentuk tanggung jawab menjaga harmoni kota. “Menata kota pada dasarnya adalah bentuk cinta kepada masyarakat. Ketika ruang publik tertib, semua orang bisa merasakan manfaatnya,” katanya.

Adanya regulasi yang lebih tegas dan koordinasi lintas sektor, Pemerintah Kota Balikpapan berharap pasar Ramadan tahun ini berlangsung lebih tertib, aman, serta tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha kecil untuk meraih berkah ekonomi di bulan suci. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar