Berita Samarinda Terkini

Antisipasi Penimbunan, Dishub Terapkan Pola Baru Pembelian Solar

zoom-inlihat foto
Antrean kendaraan saat pengisian BBM di salah satu SPBU Kota Samarinda. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Antrean kendaraan saat pengisian BBM di salah satu SPBU Kota Samarinda. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA — Pemerintah Kota Samarinda mulai memperketat pengawasan terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya jenis solar.

Kebijakan ini ditempuh sebagai respons atas antrean panjang di sejumlah SPBU yang dinilai mengganggu lalu lintas sekaligus membuka peluang terjadinya praktik pengetapan maupun penimbunan.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan kebijakan ini lahir dari evaluasi kondisi di lapangan. Antrean biosolar yang kerap mengular tidak hanya menghambat arus kendaraan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan di sekitar SPBU.

“Antrean pengisian biosolar selama ini berdampak pada kelancaran lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. Oleh karena itu, kami melakukan pemetaan terhadap SPBU yang menjual biosolar dan pertalite agar pengaturan distribusinya lebih terkontrol,” ujarnya, pada Sabtu (14/2/2026).

Sebagai langkah awal, Dishub akan memetakan SPBU penyalur BBM subsidi sekaligus memperketat persyaratan kendaraan yang hendak membeli solar.

Evaluasi menunjukkan masih adanya kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan teknis namun tetap memperoleh akses pembelian, sehingga berpotensi disalahgunakan.

Untuk menutup celah tersebut, Dishub menyiapkan sistem pengambilan nomor antrean sehari sebelum pengisian (H-1) melalui Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor.

Setiap kendaraan diwajibkan menyerahkan dokumen berupa STNK dengan pajak aktif, bukti uji KIR yang masih berlaku, serta fuel card resmi sebelum memperoleh jatah solar subsidi.

“Persyaratan ini dimaksudkan untuk memastikan hanya kendaraan yang memenuhi ketentuan yang dapat membeli solar subsidi. Kendaraan over dimensi dan over loading maupun kendaraan yang tidak laik jalan akan tersaring melalui mekanisme ini,” kata Manalu.

Menurutnya, kendaraan ODOL tidak hanya berdampak pada distribusi BBM subsidi, tetapi juga mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.


Apabila kendaraan dengan muatan berlebih terus beroperasi, usia rancang jalan yang semestinya bertahan hingga lima tahun dapat menyusut dan membebani anggaran perawatan.

Selain itu, Dishub menyoroti dugaan penggunaan fuel card yang tidak jelas asal penerbitannya. Indikasi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan kebocoran kuota subsidi karena kartu digunakan oleh kendaraan yang tidak berhak.

“Kami akan melakukan penertiban terhadap fuel card yang tidak jelas penerbitannya. Sistem pembayaran ini tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak atau digunakan untuk kepentingan penimbunan,” tegasnya.

Ke depan, Dishub membuka opsi pengalihan metode pembayaran ke aplikasi MyPertamina agar seluruh transaksi tercatat secara digital. Melalui sistem tersebut, pergerakan kendaraan yang menerima solar subsidi dapat dipantau, termasuk jarak tempuhnya setelah pengisian.

Manalu menjelaskan, apabila satu kendaraan memperoleh jatah 80 liter solar yang secara asumsi mampu menempuh sekitar 240 kilometer, maka pengisian kembali dalam waktu singkat tanpa aktivitas perjalanan yang wajar akan menjadi indikator dugaan penimbunan.

“Apabila kendaraan kembali mengantre tanpa adanya perjalanan yang proporsional, hal tersebut patut dicurigai dan akan menjadi bahan evaluasi,” jelasnya.

Pengaturan distribusi juga akan menyasar angkutan umum. Dishub berencana menunjuk satu SPBU khusus untuk melayani bus, dengan ketentuan kendaraan harus memiliki izin trayek dan izin operasional yang sah.

Sementara untuk pertalite roda empat, pengisian di SPBU pusat kota akan dibatasi guna mengurangi kemacetan dan dialihkan ke wilayah pinggiran.

Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada April 2026, dengan kemungkinan penyesuaian hingga Mei apabila sosialisasi dinilai belum optimal. Dishub optimistis langkah tersebut tidak berdampak pada inflasi, mengingat sebagian besar kendaraan logistik kebutuhan pokok telah beralih menggunakan BBM non-subsidi demi menghindari antrean.

“Kami meyakini sistem pengawasan yang lebih ketat akan membuat distribusi solar subsidi semakin tepat sasaran dan meminimalkan potensi kebocoran kuota di Kota Samarinda,” pungkas Manalu. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar