BorneoFlash.com, KUKAR - Menjelang Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil pendekatan moderat dalam mengatur aktivitas masyarakat.
Alih-alih menerapkan pembatasan total terhadap usaha dan hiburan, pemerintah memilih skema penyesuaian waktu operasional.
Surat Edaran (SE) yang tengah difinalisasi itu dirancang sebagai instrumen pengendali suasana Ramadan agar tetap kondusif, tanpa mengorbankan perputaran ekonomi lokal.
Asisten I Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, menjelaskan bahwa kebijakan ini menitikberatkan pada harmonisasi antara kepentingan ibadah dan aktivitas sosial-ekonomi.
“Pengaturan ini bertujuan menciptakan suasana Ramadan yang lebih tertib dan nyaman, agar aktivitas masyarakat tidak mengganggu pelaksanaan ibadah,” ucap Taufik, pada Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, pengaturan akan difokuskan pada jam operasional tempat usaha, kegiatan hiburan, serta aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban, terutama pada waktu-waktu ibadah seperti salat tarawih hingga menjelang sahur.
Pemerintah juga memberi perhatian pada fenomena tahunan yang kerap memicu keresahan warga, seperti penggunaan petasan dan aktivitas lain yang mengganggu ketenangan lingkungan.
Namun, Taufik menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pembatasan ekstrem.
“Bukan penutupan total, melainkan penyesuaian jam operasional supaya tidak mengganggu ibadah puasa dan kegiatan keagamaan,” tegasnya.
Pendekatan ini, lanjutnya, diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara ketertiban umum dan keberlangsungan usaha masyarakat.
Setelah ditandatangani, SE tersebut akan disosialisasikan secara menyeluruh kepada pelaku usaha, pengelola tempat hiburan, perusahaan, hingga pemerintah kecamatan dan desa agar implementasinya seragam sejak awal Ramadan.
“Begitu surat edaran rampung, akan segera kami sebarkan agar seluruh pihak dapat menyesuaikan aktivitasnya sejak awal Ramadan,” pungkas Taufik.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar