BorneoFlash.com, KUKAR - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan akan melakukan penertiban terhadap kios-kios di Tangga Arung Square yang hingga kini belum dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Penegasan tersebut disampaikan pada Jumat (6/2/2026), menyusul masih minimnya aktivitas perdagangan di kawasan pasar tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, mengatakan pemerintah daerah tidak ingin aset pasar yang telah diresmikan justru dibiarkan tidak berfungsi.
Menurutnya, kios yang disediakan merupakan fasilitas sewa pakai, sehingga wajib dioperasikan oleh penyewa yang telah ditetapkan.
Ia menjelaskan, sebelumnya Disperindag telah memberikan waktu cukup panjang kepada para penyewa untuk segera membuka usaha.
Namun hingga kini, sebagian besar kios masih dalam kondisi tutup dan belum menunjukkan aktivitas perdagangan.
Dalam rangka menjaga ketertiban serta mengamankan aset daerah, Disperindag Kukar akan melibatkan pihak kejaksaan untuk mendampingi proses penertiban.
Langkah ini diambil guna mencegah terjadinya pelanggaran, termasuk penyalahgunaan kios dengan cara disewakan kembali kepada pihak lain.
Sayid menegaskan, bagi penyewa yang merasa tidak mampu menjalankan usaha, pemerintah membuka opsi pengembalian kios secara baik-baik.
Hal ini penting agar kesempatan tersebut dapat diberikan kepada ratusan calon pedagang lain yang saat ini masih menunggu giliran.
Berdasarkan data Disperindag, dari total 703 unit kios yang tersedia di Tangga Arung Square, baru sekitar 40 persen yang aktif beroperasi. Sisanya masih belum dimanfaatkan secara optimal.
Rencana penertiban ini mendapat respons positif dari pedagang yang sudah berjualan. Mereka berharap seluruh kios dapat segera dibuka agar aktivitas pasar semakin ramai dan mendukung perputaran ekonomi masyarakat.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar