“Sebagai solusi jangka pendek, sebelum penataan resmi ditetapkan, kami merekomendasikan agar pedagang tetap dapat berjualan dengan pengawasan pemerintah setempat,” tegasnya.
Politisi PDI Perjuangan itu juga mendorong Kecamatan Samarinda Ulu untuk mencontoh pengelolaan kawasan Sungai Karang Mumus (SKM) di Kecamatan Samarinda Kota, yang dinilai berhasil ditata menjadi ruang publik produktif tanpa menghilangkan aktivitas UMKM.
“Camat dan lurah dapat mempelajari pola pengelolaan kawasan di Samarinda Kota yang telah memiliki sistem pengelola yang jelas,” ucap Iswandi.
Ia menekankan bahwa keberhasilan penataan sangat bergantung pada adanya sistem pengelolaan yang terstruktur, mulai dari penunjukan penanggung jawab, pengaturan jam operasional, hingga pengawasan kebersihan lingkungan.
Menurutnya, keberadaan pengelola menjadi kunci agar kegiatan ekonomi warga berjalan seiring dengan ketertiban umum.
Meski demikian, Iswandi menegaskan bahwa rekomendasi tersebut bersifat sementara. DPRD bersama pemerintah daerah akan tetap menyusun regulasi yang sejalan dengan peraturan wali kota.
“Sambil menunggu solusi permanen dari Pemerintah Kota Samarinda, pedagang dipersilakan tetap berjualan, namun harus diatur dengan baik, termasuk aspek kebersihan dan jam operasional,” pungkasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar