BorneoFlash.com, SAMARINDA - Larangan aktivitas berjualan di kawasan Polder Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, menimbulkan keresahan di kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini menggantungkan penghasilan di lokasi tersebut.
Para pedagang menilai kebijakan penertiban seharusnya diiringi dengan kejelasan aturan, bukan sekadar pembatasan sepihak.
Aspirasi tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Samarinda bersama perwakilan pedagang dan sejumlah pemangku kepentingan, pada Kamis (5/2/2026).
Dalam forum itu, para pelaku UMKM menyampaikan harapan agar pemerintah menghadirkan solusi yang adil melalui regulasi yang disepakati bersama.
Salah satu perwakilan pedagang, Zulmi, menegaskan bahwa pelaku UMKM pada prinsipnya tidak menolak upaya penataan kawasan. Namun, ia menilai kepastian hukum menjadi hal mendasar agar pedagang dapat menjalankan usaha tanpa rasa khawatir.
Menurutnya, aktivitas perdagangan di Polder Air Hitam umumnya berlangsung pada sore hingga malam hari sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat di siang hari.
“Apabila memang diperkenankan, kami berharap ada aturan yang jelas, termasuk ketentuan jam operasional, misalnya mulai pukul 16.00 hingga 22.00 Wita,” ujarnya.
Zulmi juga menyampaikan bahwa pedagang telah berupaya menjaga kebersihan kawasan secara mandiri, baik melalui koordinasi dalam grup komunikasi maupun pengelolaan sampah secara swadaya.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sebagian kecil pedagang yang belum sepenuhnya tertib.
“Kami sering berada dalam posisi tidak pasti. Ketika mendengar adanya rencana penertiban oleh Satpol PP, para pedagang merasa was was dan tidak mengetahui harus menyampaikan aspirasi ke mana,” katanya.
Ia pun meminta pemerintah daerah mempertimbangkan keberadaan puluhan UMKM yang turut meramaikan kawasan tersebut, sekaligus mengatur tata letak lapak dan parkir melalui aturan yang konkret dan terukur.
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menyampaikan rekomendasi sementara agar para pedagang tetap diperbolehkan beraktivitas dengan pengawasan pihak kecamatan dan kelurahan setempat.
“Sebagai solusi jangka pendek, sebelum penataan resmi ditetapkan, kami merekomendasikan agar pedagang tetap dapat berjualan dengan pengawasan pemerintah setempat,” tegasnya.
Politisi PDI Perjuangan itu juga mendorong Kecamatan Samarinda Ulu untuk mencontoh pengelolaan kawasan Sungai Karang Mumus (SKM) di Kecamatan Samarinda Kota, yang dinilai berhasil ditata menjadi ruang publik produktif tanpa menghilangkan aktivitas UMKM.
“Camat dan lurah dapat mempelajari pola pengelolaan kawasan di Samarinda Kota yang telah memiliki sistem pengelola yang jelas,” ucap Iswandi.
Ia menekankan bahwa keberhasilan penataan sangat bergantung pada adanya sistem pengelolaan yang terstruktur, mulai dari penunjukan penanggung jawab, pengaturan jam operasional, hingga pengawasan kebersihan lingkungan.
Menurutnya, keberadaan pengelola menjadi kunci agar kegiatan ekonomi warga berjalan seiring dengan ketertiban umum.
Meski demikian, Iswandi menegaskan bahwa rekomendasi tersebut bersifat sementara. DPRD bersama pemerintah daerah akan tetap menyusun regulasi yang sejalan dengan peraturan wali kota.
“Sambil menunggu solusi permanen dari Pemerintah Kota Samarinda, pedagang dipersilakan tetap berjualan, namun harus diatur dengan baik, termasuk aspek kebersihan dan jam operasional,” pungkasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar