BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Kasus penganiayaan yang berujung pada meninggalnya seorang warga di Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, pada Sabtu (17/1/2026) dini hari, diduga dipicu oleh konflik lama antara korban dan pelaku.
Kepolisian menyebut peristiwa ini sebagai puncak dari dendam yang tidak terselesaikan.
Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman Sarun mengatakan, pihaknya menerima laporan dari warga sekitar pukul 01.15 Wita terkait adanya korban penganiayaan di Jalan Sultan Hasanuddin RT 38. Petugas langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi.
Korban diketahui bernama Muhammad Hamzah (58), seorang wiraswasta asal Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Korban mengalami luka tusuk di bagian punggung kiri dan dinyatakan meninggal dunia akibat kehabisan darah setelah sempat dilarikan ke Rumah Sakit Sayang Ibu.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban meninggal dunia akibat satu luka tusuk di punggung kiri. Luka di bagian pelipis merupakan luka akibat terjatuh saat korban berusaha melarikan diri,” ujar AKP Sukarman.
Berdasarkan keterangan warga dan saksi, peristiwa ini berawal dari pertemuan tidak sengaja antara korban dan pelaku bernama Jumadi di kawasan Jalan Gunung Bugis RT 38, sekitar pukul 00.30 Wita. Polisi mengungkap, dua minggu sebelum kejadian, pelaku diduga pernah menjadi korban pengeroyokan yang melibatkan korban.
“Ketika bertemu kembali, emosi pelaku memuncak dan berujung pada penyerangan menggunakan senjata tajam,” jelas Kapolsek.
Setelah diserang, korban sempat berlari hingga ke depan Gang Masjid Al Muhajirin sebelum akhirnya terjatuh dan terkapar bersimbah darah. Seorang warga bernama Muslimin Risal alias Betran bersama warga lain berusaha memberikan pertolongan dengan membawa korban ke rumah sakit.
Beberapa jam setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan oleh petugas Polsek Balikpapan Barat dan kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah badik yang diduga digunakan pelaku serta pakaian korban yang berlumuran darah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan.
Kapolsek menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat pentingnya penyelesaian konflik secara hukum dan damai, agar tidak berujung pada tindakan kekerasan yang merenggut nyawa. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar