BorneoFlash.com, SAMARINDA – Komisi II DPRD Kota Samarinda memberikan peringatan keras kepada manajemen restoran Mie Gacoan terkait persoalan pengelolaan parkir di dua cabang mereka, yakni yang berlokasi di Jalan M. Yamin dan Jalan Ahmad Yani.
Permasalahan tersebut dinilai belum menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan daerah.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menyampaikan bahwa kendala dalam tata kelola parkir tidak dapat dianggap sebagai persoalan ringan. Menurutnya, apabila dibiarkan tanpa penanganan yang serius, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak sosial sekaligus merugikan pendapatan daerah.
Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, pengelolaan parkir di kawasan usaha Mie Gacoan berada di bawah tanggung jawab PT Pesta Pora Indonesia yang berkedudukan di Malang. Adapun pelaksanaan teknis operasional parkir dipercayakan kepada PT Bahana Sekuriti Sistem (BSS) yang berkantor pusat di Makassar.
Iswandi mengungkapkan bahwa sejak restoran tersebut mulai beroperasi pada September 2024 hingga saat ini, pajak parkir off street atau parkir yang berada di dalam area usaha belum pernah disetorkan ke kas Pemerintah Kota Samarinda.
“Persoalan utama terletak pada parkir off street. Sejak awal operasional hingga sekarang belum terdapat realisasi setoran pajak, padahal sektor ini memiliki potensi signifikan dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” ujar Iswandi, pada Jumat (16/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa untuk parkir on street yang menggunakan badan jalan, kewajiban retribusi telah dijalankan sebagaimana mestinya dan disetorkan melalui rekening resmi Dinas Perhubungan Kota Samarinda.
Namun, kewajiban pajak parkir off street yang merupakan objek pajak daerah belum terpenuhi akibat kendala internal dalam sistem pengelolaannya.
Selain aspek perpajakan, DPRD juga menyoroti kebijakan manajemen yang dinilai belum berpihak pada pemberdayaan pelaku usaha dan tenaga kerja lokal.
Penunjukan perusahaan pengelola parkir dari luar daerah dinilai telah mempersempit peluang masyarakat setempat untuk terlibat dan memperoleh manfaat ekonomi.
“Kami pada prinsipnya mendukung masuknya investasi ke Kota Samarinda. Namun demikian, keterlibatan masyarakat lokal harus menjadi prioritas agar manfaat ekonomi dapat dirasakan secara luas. Jangan sampai masyarakat sekitar justru tidak mendapatkan peran apa pun,” tegasnya.
Komisi II DPRD Samarinda mendorong agar pihak manajemen Mie Gacoan, perusahaan pengelola parkir, serta pengusaha lokal segera melakukan pertemuan guna merumuskan solusi yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. DPRD menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi proses dialog tersebut.
Iswandi menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memastikan kebijakan pemerintah daerah tetap berpihak pada kepentingan masyarakat. Ia berharap permasalahan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
Meski demikian, DPRD menegaskan adanya konsekuensi apabila tidak terdapat kejelasan dan kesepakatan dalam waktu dekat.
Apabila tata kelola parkir dan kewajiban pajak tidak segera dipenuhi, DPRD akan merekomendasikan penghentian sementara operasional usaha tersebut hingga seluruh persoalan terselesaikan.
“Apabila tidak ada solusi konkret dan permasalahan ini terus berlarut-larut, maka penghentian sementara operasional usaha merupakan langkah yang patut dipertimbangkan hingga semuanya menjadi jelas,” pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar