BorneoFlash.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Satuan Tugas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera menyiapkan kompensasi rumah bagi korban banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menteri Dalam Negeri sekaligus Ketua Satgas, Tito Karnavian, menyatakan kebijakan ini bertujuan mengurangi jumlah pengungsi di tenda sekaligus mempercepat pemulihan pascabencana. Ia menyampaikan hal tersebut dalam rapat koordinasi di Aceh, Sabtu.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 76.588 rumah rusak ringan, 45.106 rumah rusak sedang, dan 53.432 rumah rusak berat di tiga provinsi terdampak bencana.
Pemerintah menetapkan besaran kompensasi berdasarkan tingkat kerusakan rumah. Untuk rumah rusak ringan, pemerintah memberikan Rp15 juta per kepala keluarga. Rumah rusak sedang menerima Rp30 juta, sedangkan rumah rusak berat memperoleh Rp60 juta.
Pemerintah daerah mendata calon penerima dan menetapkannya melalui keputusan bupati. Kapolres dan kejaksaan negeri kemudian memvalidasi data tersebut. BNPB selanjutnya menyalurkan dana kompensasi untuk rumah rusak ringan dan sedang.
Untuk rumah rusak berat, pemerintah menyediakan hunian sementara atau memberikan dana tunggu hunian. Tito menegaskan percepatan penyaluran bantuan ini dapat mengurangi beban pengungsian dan menekan risiko penyakit. (*)






