Bagus mengungkapkan, kawasan Kariangau telah beberapa bulan terakhir di survey oleh pihak investor. Bahkan, tim perencanaan dari pengusaha Hainan telah melakukan pemetaan lokasi menggunakan drone serta kajian teknis lainnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa realisasi investasi tersebut masih memerlukan proses dan kajian mendalam, terutama terkait aspek legalitas dan tata kelola aset daerah.
Pemanfaatan aset pemerintah harus melalui mekanisme yang sesuai regulasi, termasuk kemungkinan kerja sama melalui skema HPL, BOT, atau pengelolaan melalui Perumda, yang tentu memerlukan persetujuan DPRD.
“Kami akan melakukan konsolidasi internal terlebih dahulu untuk memastikan status dan pemanfaatan lahan. Apalagi lokasi tersebut berdekatan dengan aset milik Pemerintah Provinsi, sehingga perlu sinkronisasi program agar tidak tumpang tindih,” ujarnya.
Bagus menekankan, Pemkot Balikpapan tidak hanya membuka peluang kerja sama dengan pemerintah kota, tetapi juga mendorong pola business to business antara pihak swasta, sepanjang sesuai aturan dan memberi nilai tambah bagi daerah.
“Yang terpenting, investasi ini bisa menghadirkan kegiatan manufaktur dan hilirisasi. Dampaknya sangat besar, mulai dari terbukanya lapangan pekerjaan bagi pemuda dan lulusan sekolah, hingga penurunan angka pengangguran dan kemiskinan,” katanya.
Pemerintah Kota Balikpapan berharap pembahasan awal ini dapat ditindaklanjuti secara konkret, sehingga rencana investasi tersebut dapat segera memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan perekonomian kota.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar