BorneoFlash.com, JAKARTA — Pemandangan tak biasa terlihat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Tumpukan uang tunai senilai Rp 6,6 triliun menggunung di lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), nyaris menutupi akses masuk gedung.
Uang tersebut merupakan hasil rampasan perkara korupsi dan denda administratif atas penyalahgunaan kawasan hutan.
Dirangkum dari detikcom, Kamis (25/12/2025), seluruh uang rampasan tersebut telah resmi diserahkan kepada negara. Pantauan di lokasi pada Rabu (24/12) menunjukkan uang pecahan Rp 100 ribu itu dikemas dalam plastik dan disusun bertumpuk menyerupai dinding, membentang dari pintu utama hingga ke dalam lobi gedung.
Uang tersebut secara simbolis diserahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dengan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Total nilai yang diserahkan mencapai Rp 6.625.294.190.469, terdiri atas Rp 4,2 triliun hasil rampasan perkara korupsi dan Rp 2,4 triliun dari penagihan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.
Sejumlah pejabat negara turut hadir dalam prosesi tersebut, di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Pengelola Investasi sekaligus CEO Danantara Rosan Roeslani, serta Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyinggung peran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk pemerintah. Ia mengapresiasi kerja keras Satgas yang tetap berjalan meski sering luput dari sorotan publik.
“Saya berterima kasih atas nama negara, bangsa, dan rakyat Indonesia. Saudara-saudara bekerja di medan yang sulit, harus memverifikasi jutaan hektare lahan, menghadapi berbagai upaya penghambatan,” ujar Prabowo.
Ia mengakui, di lapangan Satgas PKH kerap berhadapan dengan intimidasi, provokasi, hingga tekanan dari pihak-pihak tertentu. Namun, Prabowo menegaskan bahwa aparat tetap bekerja dengan loyalitas penuh kepada negara.
Menurut Prabowo, uang rampasan Rp 6,6 triliun tersebut baru sebagian kecil dari kerugian negara yang sebenarnya. Ia menegaskan komitmennya untuk terus memerangi korupsi dan praktik perampokan kekayaan negara tanpa pandang bulu.
“Begitu saya menerima mandat, saya sudah bertekad melawan korupsi dan perampokan kekayaan negara oleh siapa pun dan di mana pun,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Satgas PKH juga melaporkan telah menguasai kembali lahan seluas 896.969 hektare yang berada di kawasan hutan tanpa izin. Lahan tersebut diserahkan kepada negara untuk dikelola sesuai peruntukannya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin merinci, lahan seluas 240.575 hektare disita dari 124 subjek hukum di enam provinsi dan diserahkan kepada Menteri Keuangan untuk kemudian dikelola oleh Badan Pengelola Investasi melalui PT Agrinas Palma Nusantara.
Sementara itu, lahan kawasan hutan konservasi seluas 688.427 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.
Burhanuddin menyebut, dalam sepuluh bulan terakhir Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali sekitar 4 juta hektare lahan perkebunan dengan nilai indikatif mencapai lebih dari Rp 150 triliun.
“Hutan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa dan harus dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan segelintir kelompok,” tegas Burhanuddin.
Ia juga memastikan Kejagung akan terus mengejar potensi penerimaan negara dari denda administratif sektor sawit dan pertambangan di kawasan hutan, yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 139 triliun.
Sementara itu, Presiden Prabowo mengingatkan bahwa kebocoran kekayaan negara yang terus terjadi dapat berdampak fatal. Ia mengibaratkan negara seperti tubuh manusia, sementara kekayaan negara adalah darahnya. “Kalau darah terus bocor, negara bisa kolaps,” ujar Prabowo.
Ia menegaskan, praktik kebocoran seperti korupsi, penyelundupan, laporan palsu, dan suap harus dihentikan demi menjaga keberlangsungan negara dan kedaulatan ekonomi nasional. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar