Pemkab Kutai Kartanegara

TKD Tak Terealisasi Penuh, Ruang Fiskal Kukar Tertekan di Penghujung 2025

lihat foto
Sekda Kukar, Sunggono. Foto: BorneoFlash/Ernita Sriana
Sekda Kukar, Sunggono. Foto: BorneoFlash/Ernita Sriana

BorneoFlash.com, KUKAR - Hingga menjelang penutupan Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) masih menghadapi tekanan fiskal akibat dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang belum terealisasi sepenuhnya.

Kondisi tersebut berdampak langsung pada keterbatasan kemampuan keuangan daerah, terutama untuk memenuhi pembayaran sejumlah kegiatan yang telah selesai dilaksanakan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengungkapkan bahwa pemerintah pusat hingga kini belum menyalurkan seluruh hak transfer kepada Pemkab Kukar.

Dari estimasi kurang bayar yang mencapai sekitar Rp 909 miliar, informasi terakhir yang diterima pemerintah daerah menyebutkan pencairan baru akan dilakukan sekitar separuh dari total tersebut.

“Kurang bayar sekitar Rp 909 miliar itu, kemungkinan hanya akan disalurkan 50 persen atau sekitar Rp 453 miliar dalam waktu dekat,” ujar Sunggono.

Ia menjelaskan, dana kurang bayar tersebut sejatinya telah diperhitungkan dalam struktur APBD Kukar Tahun Anggaran 2025. Namun karena realisasi tidak penuh, sejumlah pembiayaan kegiatan tidak dapat dipenuhi sesuai perencanaan awal.


Situasi tersebut membuat Pemkab Kukar harus melakukan penyesuaian dalam pembayaran kegiatan, termasuk proyek-proyek fisik yang telah rampung.

Pembayaran akan dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada kemampuan kas daerah dan rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Kita tetap berupaya membayar kewajiban secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. OPD yang paling mengetahui kegiatan mana saja yang sudah selesai dan harus diprioritaskan,” jelasnya.

Sunggono juga tidak menutup kemungkinan adanya kewajiban yang berpotensi menjadi beban pada tahun anggaran berikutnya. Namun besaran pastinya baru dapat dipastikan setelah dilakukan audit oleh Aparat Pengawasan Keuangan Pemerintah (PPK).

“Nanti setelah audit PPK dilakukan, baru bisa diketahui berapa kewajiban yang harus dibawa ke tahun anggaran selanjutnya,” katanya.

Meski berada dalam kondisi fiskal yang terbatas, Pemkab Kukar, lanjut Sunggono, tetap berupaya menjaga keberlanjutan program pelayanan publik dan pembangunan daerah agar tidak terhenti sepenuhnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar