BorneoFlash.com, JAKARTA – Menjelang pergantian tahun, masyarakat mulai menyiapkan berbagai agenda untuk memasuki 2026.
Banyak yang mulai menyusun rencana kerja, liburan, hingga acara keluarga berdasarkan kalender resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Untuk tahun 2026, pemerintah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang disahkan pada 19 September 2025.
Penetapan ini langsung menarik perhatian publik karena 2026 disebut sebagai salah satu tahun dengan jumlah long weekend terbanyak.
Secara keseluruhan terdapat 25 hari libur di luar akhir pekan, termasuk 17 hari libur nasional yang meliputi hari besar keagamaan, peringatan nasional, hingga Hari Kemerdekaan.
Penetapan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanan, kegiatan ibadah, hingga agenda keluarga.
Daftar Hari Libur Nasional 2026 berdasarkan SKB Tiga Menteri:
⦁
1 Januari — Tahun Baru 2026
⦁
16 Januari — Isra Mikraj
⦁
17 Februari — Tahun Baru Imlek
⦁
19 Maret — Nyepi
⦁
21–22 Maret — Idulfitri 1447 H
⦁
3 April — Wafat Yesus Kristus
⦁
5 April — Paskah
⦁
1 Mei — Hari Buruh
⦁
14 Mei — Kenaikan Yesus Kristus
⦁
27 Mei — Iduladha
⦁
31 Mei — Waisak
⦁
1 Juni — Hari Lahir Pancasila
⦁
16 Juni — 1 Muharam
⦁
17 Agustus — Hari Kemerdekaan RI
⦁
25 Agustus — Maulid Nabi
⦁
25 Desember — Natal
Selain itu, pemerintah juga menetapkan sembilan hari cuti bersama untuk mendukung perayaan Imlek, Nyepi, Idulfitri, Kenaikan Yesus Kristus, Iduladha, dan Natal. Tambahan cuti ini memberikan fleksibilitas lebih besar bagi masyarakat untuk merencanakan mudik maupun liburan panjang.
Tahun 2026 juga mencatat sembilan long weekend besar yang tersebar hampir setiap bulan. Sejumlah rangkaian libur, terutama pada Nyepi dan Idulfitri di bulan Maret, bahkan berlangsung hingga hampir sepekan penuh.
Rangkaian libur panjang ini diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat, sektor pariwisata, serta aktivitas ekonomi di berbagai daerah. Long weekend juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk berlibur, mudik, beribadah, hingga berkumpul bersama keluarga.
Dengan penetapan kalender libur ini, masyarakat kini dapat menyusun agenda sepanjang 2026 dengan lebih tenang, terencana, dan nyaman. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar