Polresta Balikpapan

37 Kendaraan Sisa Kecelakaan Ditimbun, Satlantas Polresta Balikpapan Lakukan Penertiban Terpadu

Satlantas Polresta Balikpapan bersama Kejaksaan Negeri Balikpapan melakukan pemusnahan barang bukti kendaraan, di Halaman Polsek Balikpapan Timur. Foto: BorneoFlash/Ist
Satlantas Polresta Balikpapan bersama Kejaksaan Negeri Balikpapan melakukan pemusnahan barang bukti kendaraan, di Halaman Polsek Balikpapan Timur. Foto: BorneoFlash/Ist

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Puluhan kendaraan bermotor sisa kecelakaan yang telah rusak dan bertahun-tahun tidak diambil pemiliknya, akhirnya ditertibkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya mitigasi, untuk mencegah pencemaran lingkungan sekaligus menata barang bukti yang sudah tidak layak simpan.

Penertiban yang berlangsung Rabu (3/12/2025) ini dilaksanakan di Halaman Polsek Balikpapan Timur. Proses dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Balikpapan dan aparat terkait.

Puluhan kendaraan tersebut sebelumnya merupakan barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas yang sebagian besar telah selesai diproses secara hukum. Namun karena tidak ada pihak yang mengambil atau bertanggung jawab atas kendaraan tersebut, penimbunan harus dilakukan untuk menghindari risiko lingkungan maupun keamanan.

Berdasarkan pendataan, total 37 unit sepeda motor ditertibkan, terdiri dari 5 unit tanpa pelat nomor dan 32 unit berpelat nomor. Penertiban dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol M.D. Djauhari dan dihadiri sejumlah pejabat dan personel, di antaranya dari Kejari Balikpapan; Kapolsek Balikpapan Timur dan personel jajaran lainnya.

Kompol Djauhari menegaskan bahwa penertiban merupakan langkah penting, untuk menertibkan barang bukti yang sudah tidak layak dan berpotensi mencemari lingkungan.

“Penertiban ini penting untuk memastikan barang bukti yang tidak diambil pemiliknya tetap tertata baik, aman, dan terdata sesuai prosedur,” ujarnya, pada Kamis (4/12/2025).

Satlantas Polresta Balikpapan memastikan bahwa status lanjut dari barang bukti tersebut akan dilaporkan sesuai dengan mekanisme penanganan perkara.

Satlantas Polresta Balikpapan bersama Kejaksaan Negeri Balikpapan melakukan pemusnahan barang bukti kendaraan, di Halaman Polsek Balikpapan Timur. Foto: BorneoFlash/Ist
Satlantas Polresta Balikpapan bersama Kejaksaan Negeri Balikpapan melakukan pemusnahan barang bukti kendaraan, di Halaman Polsek Balikpapan Timur. Foto: BorneoFlash/Ist

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, membenarkan bahwa kegiatan ini juga termasuk proses pemusnahan kendaraan.

“Benar, ada penertiban dan pemusnahan 37 unit kendaraan sisa kecelakaan yang sudah afkir. Penimbunan dilakukan untuk menghindari potensi radiasi maupun pencemaran lingkungan setelah seluruh proses berita acara terpenuhi, sesuai SOP,” jelasnya.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan bebas dari potensi bahaya akibat penumpukan barang bukti yang tidak terurus.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar