BorneoFlash.com, SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda bersama unsur TNI–Polri menggelar razia penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2025 tentang Tertib Susila, pada Sabtu malam (29/11/2025).
Operasi yang berlangsung hingga larut malam ini menyasar sejumlah penginapan yang diduga menjadi lokasi aktivitas yang melanggar norma susila dan ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, memimpin langsung jalannya operasi, ia menjelaskan bahwa razia malam itu seharusnya dilaksanakan di tujuh titik, namun baru terealisasi di tiga lokasi karena kendaraan operasional sudah penuh setelah penindakan awal.
Ketiga lokasi tersebut adalah Guest House Surya Jaya Lestari dan RedDoorz di Jalan Sirad Salman, serta Guest House Ulin di Jalan Juanda.
“Malam ini kami mengadakan razia sesuai Perda Tertib Susila. Sebenarnya ada tujuh lokus, tetapi karena mobil kami sudah penuh, baru tiga yang kami sasar,” ujar Anis.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati pasangan muda-mudi bukan suami istri, termasuk mahasiswa dan remaja di bawah umur.
Total, Satpol PP mengamankan 16 pasangan atau 32 orang, ditambah lima orang tanpa pasangan sehingga keseluruhan mencapai 37 orang.
“Saya cukup prihatin. Ada anak muda, mahasiswa, bahkan yang di bawah umur. Ternyata mereka melakukan hal yang tidak semestinya dilakukan, apalagi karena bukan pasangan suami istri,” jelasnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan seorang perempuan yang kedapatan mengonsumsi minuman keras.
Ditemukan pula sejumlah korek api dan barang mencurigakan lainnya yang mengarah pada dugaan penggunaan barang terlarang.
Temuan ini selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
“Nanti polisi yang akan melihat itu. Kami di sini hanya melakukan penyidikan awal terkait motifnya, dan semuanya didampingi TNI–Polri,” tambah Anis.
Beberapa orang yang terjaring tidak membawa identitas, sementara usia termuda tercatat 16 dan 17 tahun.
Seluruh yang diamankan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Samarinda untuk pendataan dan pembinaan lanjutan.
Anis menegaskan bahwa pihaknya juga akan memanggil pemilik penginapan untuk meningkatkan selektivitas dalam menerima tamu.
“Tindak lanjutnya, kami juga akan memanggil pemilik tempat. Setidaknya mereka harus lebih selektif. Kota Samarinda ini milik kita bersama dan harus dijaga agar tidak terlalu liar,” tegasnya.
Satpol PP memastikan penegakan Perda No. 4 Tahun 2025 akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban susila dan mencegah penyalahgunaan fasilitas penginapan di Kota Samarinda.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar