BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) mulai menyiapkan langkah modernisasi, dalam proses perencanaan dan sinkronisasi tata ruang.
Ke depan, seluruh dokumen dan proses penilaian pembangunan akan terintegrasi dalam sebuah aplikasi digital yang memungkinkan perencanaan lebih akurat, cepat, dan transparan.
Kepala DPPR Kota Balikpapan, Irma Pertiwi, menjelaskan bahwa sinkronisasi program penataan ruang merupakan instrumen penting agar seluruh arah pembangunan kota berjalan sejalan dengan kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Sinkronisasi ini alat untuk menyelaraskan seluruh program pembangunan lintas sektor. Idealnya, dua tahun sebelum RPJMD ditetapkan, proses penyusunan sudah dilakukan. Namun karena aturan barunya baru diterbitkan, kita baru bisa melaksanakannya tahun ini,” ujar Irma, saat ditemui di Novotel Hotel Balikpapan, pada Senin (10/11/2025).
Menurut Irma, dalam pelaksanaannya, sinkronisasi tersebut akan mencakup penilaian terhadap berbagai bidang strategis seperti infrastruktur perhubungan, pendidikan, hingga kesehatan.
Pendekatan yang dilakukan juga mempertimbangkan keberlanjutan dan efisiensi agar setiap program pembangunan memiliki koneksi yang saling mendukung, bukan tumpang tindih.
“Kita melakukan peninjauan ulang terhadap program-program yang berjalan. Ada yang dilanjutkan, ada yang disesuaikan, tergantung hasil evaluasi dan kebutuhan di lapangan,” jelasnya.
Salah satu inovasi yang sedang disiapkan DPPR adalah pengembangan sistem aplikasi sinkronisasi tata ruang. Nantinya, seluruh data dan dokumen penataan ruang akan diolah secara digital untuk mempermudah proses perencanaan, pelaporan, hingga monitoring.
“Output kegiatan ini akan dilengkapi dengan aplikasi. Jadi bukan hanya dokumen manual, tetapi juga sistem digital yang bisa digunakan sebagai rujukan pada tahun-tahun berikutnya,” terang Irma.
Meski menghadapi sejumlah tantangan, terutama karena pelaksanaan Sinkronisasi Program Penataan Ruang (SPPR) baru berjalan bersamaan dengan penetapan RPJMD, DPPR berkomitmen untuk memastikan proses ini berjalan efektif.
“Sesuai aturan, SPPR seharusnya disusun dua tahun sebelum RPJMD, tapi karena kondisi kita baru melaksanakan sekarang, tentu ada penyesuaian. Namun ini jadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola perencanaan ke depan,” tambahnya.
Sistem terintegrasi tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan berharap seluruh program pembangunan bisa lebih terarah, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat lintas wilayah, mulai dari kawasan pusat kota hingga wilayah pengembangan baru.
“Harapannya, dengan sinkronisasi ini, setiap rupiah anggaran pembangunan benar-benar berdampak nyata dan selaras dengan arah kebijakan tata ruang kota,” tutup Irma. (Adv)





