Pemkot Samarinda

Parkir di Jalan Abul Hasan Samarinda Kembali Diberlakukan Satu Sisi, Dishub Minta Warga Tertib

lihat foto
Jalan Abul Hasan sekarang menetapkan parkir 1 arah yaitu kiri. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Jalan Abul Hasan sekarang menetapkan parkir 1 arah yaitu kiri. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda secara resmi menghentikan masa relaksasi parkir dua sisi di Jalan Abul Hasan mulai Kamis (23/10/2025).

Sejak kemarin, sistem parkir di ruas jalan tersebut kembali mengikuti aturan awal, yakni hanya diperbolehkan di sisi kiri sesuai dengan rambu dan marka yang telah dipasang.

Kebijakan ini diambil setelah masa relaksasi parkir dua sisi yang diberlakukan sejak 9 Oktober 2025 dinilai cukup memberi waktu bagi masyarakat untuk beradaptasi.

Dishub bersama Satlantas Polresta Samarinda pun turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas penerapan aturan baru tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Samarinda, Boy Leonardo Sianipar, menyampaikan bahwa pelaksanaan evaluasi berjalan lancar dan situasi lalu lintas terpantau tertib.

“Sejak kemarin, sistem parkir kembali satu sisi. Kami sudah melakukan evaluasi dan hasilnya cukup baik. Arus kendaraan lebih teratur, meskipun masih ada beberapa yang berhenti sejenak di sisi kanan jalan,” ujarnya.


Boy menambahkan, bagi pengendara yang kedapatan masih parkir di sisi yang dilarang, petugas hanya memberikan teguran langsung tanpa tindakan tegas seperti penggembosan atau penderekan kendaraan.

“Masyarakat cukup kooperatif. Saat ditegur, mereka segera memindahkan kendaraan. Jadi sejauh ini penegakan masih bersifat persuasif,” jelasnya.

Ia menegaskan, sistem parkir satu sisi tersebut kini kembali berlaku secara permanen.

Boy pun mengimbau masyarakat agar menaati aturan demi menciptakan ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas, terutama di kawasan padat seperti Jalan Abul Hasan.

“Aturan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas masyarakat, melainkan untuk menjaga ketertiban dan menghindari kemacetan. Jika dipatuhi bersama, semua pengguna jalan akan merasakan manfaatnya,” tuturnya.

Sebagai tambahan informasi, Dishub Samarinda sebelumnya telah mengeluarkan surat pemberitahuan bernomor 551.11.1/1639/100.05 tertanggal 21 Oktober 2025.

Surat tersebut menegaskan bahwa izin sementara penggunaan sisi kanan badan jalan untuk parkir berakhir pada 22 Oktober 2025, dan mulai 23 Oktober 2025 parkir hanya diperbolehkan di sisi kiri sesuai rambu dan marka yang berlaku.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar